Rakyat mana yang bisa tidur nyenyak ketika pemerintahnya mulai membatasi ruang gerak rakyatnya untuk bebas dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat layaknya hal yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28? Tentunya tak seorang pun! Ini sama dengan tragedi terbunuhnya kembali Demokrasi di negeri ini. Bentuk pengkhianatan Perjuangan Reformasi. Gejala itu yang ditangkap rakyat, ketika tiba-tiba mendengar instruksi dari Menko Polhukam Kabinet Kerja Jokowi memerintahkan kepada Kapolri agar POLRI tidak memberi izin terkait pelaksaan MUNAS Partai GOLKAR ke-8 di Bali yang akan dan siap dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2014 nanti.
Hal ini, tidak saja mengundang kekhawatiran publik tapi juga memancing kemarahan semua partai politik, kecuali PDI Perjuangan. Jelas ini inkonstitusional dan akan dapat/bisa terjadi pada partai politik manapun di negeri ini, sepanjang jika pemerintah tidak berkenan atau menjadi rival parpol pendukung pemerintahan Jokowi. Bukan Partai Golkar saja yang nyata-nyata diacak-acak oleh pemerintah Jokowi, dari sejak awal usai Pilpres, PPP yang merupakan partai politik yang didirikan oleh Ulama-Ulama besar dulu, sudah bak perahu yang hampir karam karena terancam bubar, akibat rekayasa konflik. Juga jauh-jauh hari diupayakan kehancuran dengan menggoyang Ketua Umum Suryadharma Alie oleh kubu Koalisi Indonesia Hebat hanya karena ingin mengurangi atau menambah dukungan politik di parlemen akan langgengnya agenda-agenda pemerintah tanpa pengawasan DPR.
Jika membaca gerakan mengupayakan melanggengkan kekuasaan pemerintahan Jokowi, kental cara-cara yang dilakukan mengingatkan publik pada Peristiwa Tragedi PDI 27 Juli tahun 1996 yang menelan korban jiwa. Saat itu, ikut campur pemerintahan Soeharto yang merekayasa dan membantu kudeta dari kubu PDI Soerjadi, hasil investigsi Komnas HAM menewaskan 5 orang, 149 orang terluka dan 136 orang ditahan. Semua hanya atas kehendak pemerintah Soeharto yang tidak menginginkan tegaknya demokrasi dengan memenggal kemerdekaan berserikat. Megawati Soekarnoputri yang saat itu terpilih secara sah sebagai Ketua Umum PDI dibikin hancur oleh/dan pemerintah berhasil membekukan PDI. Juga berujung menangkap dan memenjarakan musuh-musuh politik Soeharto karena tak ingin adanya halangan akibat kuatnya pengawasan rakyat melalui Partai Politik.
Hanya kali ini, pelaku pengupayaan “27 Juli” kepada parpol-parpol, ikut dan mengupayakan melakukan rekayasa serta mengacak-acak keutuhan internal parpol lain, dilakukan oleh pemerintahan Jokowi yang notabene merupakan kader PDI Perjuangan. Partai Politik yang dimana Ketua Umum-nya adalah Megawati Soekarnoputri sendiri, pihak yang menjadi sasaran pemerintah Soeharto ketika itu. Sungguh ternyata, policy-policy yang tak beradab ala Presiden Soeharto ketika itu, anggapan Megawati Soekarnoputri, ternyata diadopsi oleh pemerintahan Jokowi yang didukung oleh PDI Perjuangan sendiri sekarang ini, apabila Presiden Jokowi tidak menegur dan membatalkan instruksi Menko Polhukam-nya itu. Bertahun-tahun Budiman Sudjatmiko, kader PDI Perjuangan yang dulu juga aktivis pendiri PRD dan salah seorang yang dituduh dan ditangkap menjadi Biang Kerok dalam peristiwa KUDATULI, ketika mengatakan kekecawaannya pada pemenggalan hak berdemokrasi itu, kini tak bergeming dengan apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi terhadap Partai GOLKAR dan PPP. Semua dianggap biasa-biasa saja dalam cara berpolitik. Padahal konstelasi politik yang semakin memanas saat ini, tak ubahnya Foto Copy peristiwa “27 Juli”.
Setiap kali terjadi kericuhan dalam tubuh internal salah satu parpol di kubu Koalisi Merah Putih, rakyat perhatikan, lantas pemerintah Jokowi seperti mengakomodir kepentingan salah satu faksi yang berival. Misalnya soal Perppu MD3 yang diminta diterbitkan oleh Presiden Jokowi oleh PPP kubu Romahurmuziy. Atau blundernya tiba-tiba Menko Polhukam melarang Munas Partai GOLKAR di Bali. Sikap pemerintah Jokowi ini seperti justru menciptakan api dalam sekam, yang akan justru menimbulkan kekeruhan dalam internal parpol. Dalam waktu dekat, sebaiknya Presiden Jokowi meminta maaf atas intruksi Menko Polhukam. Ini penting agar rakyat dapat tenang dengan kekhawatiran selama ini akan dipenggalnya hak berdemokrasi rakyat. Seperti yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Tidak ada alasan bagi pemerintah tidak siap memfasilitasi parpol manapun akan fasilitas keamanan oleh POLRI dalam tiap-tiap agenda apapun, sepanjang tidak melanggar konstitusi, wajib hukumnya! Jika tidak, Jokowi tidak pantas dikatakan sebagai Pemimpin Demokratis. Dan era ini menjadi lebih buruk dalam sejarah berdemokrasi di RI setelah Reformasi.
Merdeka!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar